Translate

Senin, 26 Maret 2018

Agama (Keyakinan).

Negara tidak perlu mengurus keyakinan atau agama yang dianut warga negaranya sebab keyakinan dan agama adalah masalah personal dan privat. Namun, negara bisa mengatur warga negara untuk menghindari benturan yang dikhawatirkan dapat terjadi dalam kehidupan masyarakat (Komaruddin Hidayat).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar