Perbedaannya
terletak pada bagaimana menafsirkan Tuhan. Yang satu seolah-olah
mempersonifikasikan Tuhan. Yang satunya lagi kata kasarnya adalah tidak mementingkan apa atau siapa itu Tuhan sebagaimana kita tidak menganggap penting siapa sang penyusun KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana),
karena yang paling penting adalah; bahwa untuk bisa selamat hendaknya kita mengindahkan
dengan baik berlakunya undang-undang tersebut diatas. Mudah-mudahan uraian ini bisa difahami dengan baik
maksudnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar