Translate

Senin, 19 Maret 2018

Hukum Karma.


Apakah yang disebut Hukum Karma? Hukum Karma sebenarnya adalah Hukum Sebab dan Akibat. Di dalam Samyutta Nikaya I, 227 dinyatakan :

“Sesuai dengan benih yang ditabur, demikian pulalah buah yang dituai. Pembuat kebajikan akan mendapatkan kebajikan, dan pembuat kejahatan akan menerima kejahatan pula. Tertaburlah olehmu biji-biji benih, dan engkau pulalah yang akan memetik buah-buah daripadanya.”

Kalau kita melihat dengan kacamata duniawi, pernyataan tersebut tampak bertolak belakang dengan kenyataan yang ada. Kita sering menemukan orang yang banyak melakukan kebajikan, tetapi masih mengalami penderitaan, dan sebaliknya. Mengapa demikian? Apakah hukum karma-nya keliru? Sebetulnya tidak keliru. Kalau hukum karma diumpamakan sebagai sebidang tanah yang mempunyai tanaman jagung dan kelapa, di mana tanaman jagung dan kelapa tersebut mempunyai usia panen yang berbeda, maka tanaman jagung tentu akan dipanen terlebih dahulu daripada tanaman kelapa. Demikian pula perbuatan baik dan buruk. Kalau kita sudah berbuat baik tetapi masih menderita, ini disebabkan karena perbuatan baik kita belum saatnya dituai. Dalam hal ini kita memetik buah dari perbuatan buruk terlebih dahulu. Jadi semua itu ada waktunya, walaupun adakalanya masih bisa dipercepat sampai batas-batas tertentu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar