Apakah
yang disebut Hukum Karma? Hukum Karma sebenarnya adalah Hukum Sebab dan Akibat.
Di dalam Samyutta Nikaya I, 227 dinyatakan :
“Sesuai
dengan benih yang ditabur, demikian pulalah buah yang dituai. Pembuat kebajikan
akan mendapatkan kebajikan, dan pembuat kejahatan akan menerima kejahatan pula.
Tertaburlah olehmu biji-biji benih, dan engkau pulalah yang akan memetik
buah-buah daripadanya.”
Kalau
kita melihat dengan kacamata duniawi, pernyataan tersebut tampak bertolak
belakang dengan kenyataan yang ada. Kita sering menemukan orang yang banyak
melakukan kebajikan, tetapi masih mengalami penderitaan, dan sebaliknya. Mengapa
demikian? Apakah hukum karma-nya keliru? Sebetulnya tidak keliru. Kalau hukum
karma diumpamakan sebagai sebidang tanah yang mempunyai tanaman jagung dan
kelapa, di mana tanaman jagung dan kelapa tersebut mempunyai usia panen yang
berbeda, maka tanaman jagung tentu akan dipanen terlebih dahulu daripada tanaman kelapa.
Demikian pula perbuatan baik dan buruk. Kalau kita sudah berbuat baik tetapi
masih menderita, ini disebabkan karena perbuatan baik kita belum saatnya dituai.
Dalam hal ini kita memetik buah dari perbuatan buruk terlebih dahulu. Jadi
semua itu ada waktunya, walaupun adakalanya masih bisa dipercepat sampai
batas-batas tertentu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar