
1. Menahan diri dari pembunuhan makhluk hidup.
2. Menahan diri dari bentuk-bentuk pencurian, apapun itu.
3. Menahan diri dari perbuatan seksual yang tidak dibenarkan (asusila).
4. Menahan diri dari berkata-kata yang tidak benar.
5. Menahan diri dari meminum minuman atau menkonsumsi obat-obatan
yang dapat menimbulkan ketagihan & melemahkan kesadaran.
Praktisi berupaya tidak melakukan perbuatan yang dapat mencelakakan diri sendiri maupun orang / makhluk lain, tidak termotivasi oleh egonya & sebaliknya membuka hati untuk perduli pada kesejahteraan orang / makhluk lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar