Translate

Rabu, 25 Juli 2018

Keberadaan Agama

Nyatalah bahwa pemeluk agama banyak yang tidak mampu menjalankan ajaran agamanya dengan baik, masih berperilaku bertentangan (tidak selaras) dengan ajaran agamanya. Dengan kenyataan itulah maka ada Undang-Undang Hukum Pidana & Perdata, yang digunakan untuk menyelesaikan persoalan dari perilaku buruk seseorang dan atau orang-orang. Pokok permasalahannya adalah bahwa, tidak semua pemeluk agama mampu menyadari secara penuh, kebenaran & kekurangan ajaran agamanya. Tidak mampu menarik benang merah ajaran agama. Sehinga mereka tidak merasa takut berbuat dosa, tidak merasa takut akan akibat dari perbuatan-perbuatan buruknya. Ini disebabkan karena mereka tidak langsung bisa membuktikan sendiri kebenaran ajaran agamanya. Dan tidak bisa secara langsung menyaksikan sendiri konsekuensi dari keberhasilan dan kegagalan dari orang-orang yang mempraktekkan ajaran agama. Karena ajaran agama tidak mudah dibuktikan, atau diyakini kebenarannya, maka muncul-lah bermacam-macam agama. Oleh karena itu ada yang berpendapat, bahwa agama adalah fiksi, atau sugesti. Kalau ajaran agama adalah sempurna, tak berkekurangan, maka akan hanya ada satu agama, tak akan ada revisi ajaran agama. Ketidak mampuan menarik benang merah ajaran agama, menyebabkan ada bentrokan antar umat beragama, dan bahkan bentrokan sesama agama. Semua itu adalah kenyataan (fakta) yang ada di dunia ini. Untuk itu marilah kita menjadi orang-orang yang cerdas secara intelektual, dan terutama cerdas secara spiritual & emosional, yang bisa menarik benang merah dengan benar dari ajaran agama kita masing-masing, agar dunia ini menjadi lebih tentram & nyaman.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar