Nyatalah bahwa pemeluk agama banyak yang tidak mampu menjalankan ajaran
agamanya dengan baik, masih berperilaku bertentangan (tidak selaras) dengan
ajaran agamanya. Dengan kenyataan itulah maka ada Undang-Undang Hukum Pidana
& Perdata, yang digunakan untuk menyelesaikan persoalan dari perilaku buruk
seseorang dan atau orang-orang. Pokok permasalahannya adalah bahwa, tidak semua
pemeluk agama mampu menyadari secara penuh, kebenaran & kekurangan ajaran
agamanya. Tidak mampu menarik benang merah ajaran agama. Sehinga mereka tidak
merasa takut berbuat dosa, tidak merasa takut akan akibat dari perbuatan-perbuatan buruknya. Ini disebabkan karena mereka tidak langsung bisa
membuktikan sendiri kebenaran ajaran agamanya. Dan tidak bisa secara langsung menyaksikan
sendiri konsekuensi dari keberhasilan dan kegagalan dari orang-orang yang
mempraktekkan ajaran agama. Karena ajaran agama tidak mudah dibuktikan,
atau diyakini kebenarannya, maka muncul-lah bermacam-macam agama. Oleh karena itu ada yang berpendapat, bahwa agama adalah fiksi, atau sugesti. Kalau ajaran
agama adalah sempurna, tak berkekurangan, maka akan hanya ada satu agama, tak
akan ada revisi ajaran agama. Ketidak mampuan menarik benang merah ajaran
agama, menyebabkan ada bentrokan antar umat beragama, dan bahkan bentrokan sesama
agama. Semua itu adalah kenyataan (fakta) yang ada di dunia ini. Untuk itu
marilah kita menjadi orang-orang yang cerdas secara intelektual, dan terutama
cerdas secara spiritual & emosional, yang bisa menarik benang merah dengan
benar dari ajaran agama kita masing-masing, agar dunia ini menjadi lebih
tentram & nyaman.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar