Translate

Rabu, 25 Juli 2018

Keberadaan Agama

Nyatalah bahwa pemeluk agama banyak yang tidak mampu menjalankan ajaran agamanya dengan baik, masih berperilaku bertentangan (tidak selaras) dengan ajaran agamanya. Dengan kenyataan itulah maka ada Undang-Undang Hukum Pidana & Perdata, yang digunakan untuk menyelesaikan persoalan dari perilaku buruk seseorang dan atau orang-orang. Pokok permasalahannya adalah bahwa, tidak semua pemeluk agama mampu menyadari secara penuh, kebenaran & kekurangan ajaran agamanya. Tidak mampu menarik benang merah ajaran agama. Sehinga mereka tidak merasa takut berbuat dosa, tidak merasa takut akan akibat dari perbuatan-perbuatan buruknya. Ini disebabkan karena mereka tidak langsung bisa membuktikan sendiri kebenaran ajaran agamanya. Dan tidak bisa secara langsung menyaksikan sendiri konsekuensi dari keberhasilan dan kegagalan dari orang-orang yang mempraktekkan ajaran agama. Karena ajaran agama tidak mudah dibuktikan, atau diyakini kebenarannya, maka muncul-lah bermacam-macam agama. Oleh karena itu ada yang berpendapat, bahwa agama adalah fiksi, atau sugesti. Kalau ajaran agama adalah sempurna, tak berkekurangan, maka akan hanya ada satu agama, tak akan ada revisi ajaran agama. Ketidak mampuan menarik benang merah ajaran agama, menyebabkan ada bentrokan antar umat beragama, dan bahkan bentrokan sesama agama. Semua itu adalah kenyataan (fakta) yang ada di dunia ini. Untuk itu marilah kita menjadi orang-orang yang cerdas secara intelektual, dan terutama cerdas secara spiritual & emosional, yang bisa menarik benang merah dengan benar dari ajaran agama kita masing-masing, agar dunia ini menjadi lebih tentram & nyaman.

Kamis, 19 Juli 2018

Yang Maha Kuasa.

Yang Maha Kuasa (YMK) itu ada, buktinya kita tidak bisa menghadirkan sesuatu yang kita inginkan dengan seketika, kita tidak bisa menghadirkan sesuatu semau-mau kita dengan mudah, harus diusahakan terlebih dahulu melalui perjuangan, menggunakan pikiran, ucapan & tindakan. Itu artinya adalah, bahwa ada persyaratan tertentu yang harus kita penuhi, persyaratan "dari YMK". Apakah YMK itu adalah hukum sebab-akibat, atau yang lain, tidaklah terlalu penting.  Justru yang penting, yang harus kita ketahui itu adalah, berlakunya hukum-hukum universal alam semesta, yang tidak bisa kita hindari (kita tolak). Dan yang sangat terkait dengan keselamatan perjalanan hidup makhluk-makhluk, termasuk manusia, adalah berlakunya hukum sebab-akibat (hukum karma). Yang sangat penting itu KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana), bukan sang penyusun KUHAP. Hukum karma harus kita indahkan, harus kita sikapi dengan baik & benar jika ingin selamat, ingin mencapai kebebasan, yaitu kebahagiaan hakiki (kebahagiaan non inderawi kekal abadi). Salah menyikapi hukum karma dengan baik & benar, mengakibatkan penderitaan & sengsara. Menyembah & bermohon kepada YMK tidak bisa merubah keadaan yang menimpa diri kita, delusi belaka. Hukum karma menjelaskan, bahwa sesuatu yang menimpa diri kita, itu disebabkan oleh perbuatan kita sendiri di masa lampau, termasuk di kehidupan kita di masa lampau. Mengindahkan hukum karma itu tidak mudah, perlu pendalaman & praktek yg serius. Mengindahkan secara baik & benar terhadap berlakunya hukum karma adalah : memperbanyak perbuatan baik, mengurangi perbuatan jahat, dan tidak dungu (tahu mana yg benar / baik & mana yg salah / buruk), atau biasa juga dikatakan sebagai : tidak membenci, tidak serakah dan berupaya mensucikan hati & pikiran. 


Rabu, 18 Juli 2018

Tuhan tidak egois.


 

Melayani Tuhan itu bukan berarti menyembah dan lain sebagainya, melainkan melayani / menyayangi sesama, sesama makhluk, dan menyayangi lingkungan alam sekitar. Menyayangi sesama (banyak berbuat baik kepada sesama) adalah melayani Tuhan. Tuhan tidak egois.