Nyatalah bahwa pemeluk agama banyak yang tidak mampu menjalankan ajaran
agamanya dengan baik, masih berperilaku bertentangan (tidak selaras) dengan
ajaran agamanya. Dengan kenyataan itulah maka ada Undang-Undang Hukum Pidana
& Perdata, yang digunakan untuk menyelesaikan persoalan dari perilaku buruk
seseorang dan atau orang-orang. Pokok permasalahannya adalah bahwa, tidak semua
pemeluk agama mampu menyadari secara penuh, kebenaran & kekurangan ajaran
agamanya. Tidak mampu menarik benang merah ajaran agama. Sehinga mereka tidak
merasa takut berbuat dosa, tidak merasa takut akan akibat dari perbuatan-perbuatan buruknya. Ini disebabkan karena mereka tidak langsung bisa
membuktikan sendiri kebenaran ajaran agamanya. Dan tidak bisa secara langsung menyaksikan
sendiri konsekuensi dari keberhasilan dan kegagalan dari orang-orang yang
mempraktekkan ajaran agama. Karena ajaran agama tidak mudah dibuktikan,
atau diyakini kebenarannya, maka muncul-lah bermacam-macam agama. Oleh karena itu ada yang berpendapat, bahwa agama adalah fiksi, atau sugesti. Kalau ajaran
agama adalah sempurna, tak berkekurangan, maka akan hanya ada satu agama, tak
akan ada revisi ajaran agama. Ketidak mampuan menarik benang merah ajaran
agama, menyebabkan ada bentrokan antar umat beragama, dan bahkan bentrokan sesama
agama. Semua itu adalah kenyataan (fakta) yang ada di dunia ini. Untuk itu
marilah kita menjadi orang-orang yang cerdas secara intelektual, dan terutama
cerdas secara spiritual & emosional, yang bisa menarik benang merah dengan
benar dari ajaran agama kita masing-masing, agar dunia ini menjadi lebih
tentram & nyaman.
Blog ini menampilkan tulisan-tulisan yang dapat dikategorikan sebagai tulisan : Pengetahuan Benar, Wawasan, Kata-Kata Bijak, Lain-lain. Jika pembaca tidak sependapat dengan tulisan yang ada dalam blog ini, tolong abaikan saja dan lupakan! Terima kasih.
Translate
Rabu, 25 Juli 2018
Kamis, 19 Juli 2018
Yang Maha Kuasa.
Yang Maha Kuasa (YMK) itu ada, buktinya kita
tidak bisa menghadirkan sesuatu yang kita inginkan dengan seketika, kita tidak
bisa menghadirkan sesuatu semau-mau kita dengan mudah, harus diusahakan
terlebih dahulu melalui perjuangan, menggunakan pikiran, ucapan & tindakan.
Itu artinya adalah, bahwa ada persyaratan tertentu yang harus kita penuhi,
persyaratan "dari YMK". Apakah YMK itu adalah hukum sebab-akibat,
atau yang lain, tidaklah terlalu penting.
Justru yang penting, yang harus kita ketahui itu adalah, berlakunya
hukum-hukum universal alam semesta, yang tidak bisa kita hindari (kita tolak).
Dan yang sangat terkait dengan keselamatan perjalanan hidup makhluk-makhluk,
termasuk manusia, adalah berlakunya hukum sebab-akibat (hukum karma). Yang
sangat penting itu KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana), bukan sang
penyusun KUHAP. Hukum karma harus kita indahkan, harus kita sikapi dengan baik
& benar jika ingin selamat, ingin mencapai kebebasan, yaitu kebahagiaan
hakiki (kebahagiaan non inderawi kekal abadi). Salah menyikapi hukum karma
dengan baik & benar, mengakibatkan penderitaan & sengsara. Menyembah
& bermohon kepada YMK tidak bisa merubah keadaan yang menimpa diri kita,
delusi belaka. Hukum karma menjelaskan, bahwa sesuatu yang menimpa diri kita,
itu disebabkan oleh perbuatan kita sendiri di masa lampau, termasuk di
kehidupan kita di masa lampau. Mengindahkan hukum karma itu tidak mudah, perlu
pendalaman & praktek yg serius. Mengindahkan secara baik & benar terhadap
berlakunya hukum karma adalah : memperbanyak perbuatan baik, mengurangi
perbuatan jahat, dan tidak dungu (tahu mana yg benar / baik & mana yg salah
/ buruk), atau biasa juga dikatakan sebagai : tidak membenci, tidak serakah dan
berupaya mensucikan hati & pikiran.
Rabu, 18 Juli 2018
Tuhan tidak egois.
Melayani Tuhan itu bukan berarti menyembah dan lain
sebagainya, melainkan melayani / menyayangi sesama, sesama makhluk, dan menyayangi lingkungan alam sekitar. Menyayangi sesama (banyak berbuat baik kepada sesama) adalah melayani Tuhan. Tuhan tidak
egois.
Langganan:
Postingan (Atom)